Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pewarta Foto Laporkan Akun Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 11/01/2017, 18:55 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pewarta Foto Indonesia (PFI) melaporkan pemilik akun Facebook Eko Prasetia ke Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017). Ketua PFI Lucky Pransiska mengatakan, pihaknya keberatan atas foto yang diunggah akun tersebut.

Akun Eko mengunggah foto sejumlah pewarta foto yang tengah duduk di trotoar di sela-sela meliput sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Lucky menjelaskan, hal yang jadi masalah adalah keterangan pada foto yang diunggah akun Eko Prasetia.

"Disebut kami adalah tim buzzer atau tim cyber-nya penista agama. Kami tidak pernah mendukung pihak mana pun dan kami tidak dalam posisi untuk berafiliasi atau berkaitan dengan pihak mana pun," kata Lucky, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Dalam keterangan foto itu, akun Eko Prasetia juga menulis para pewarta foto seperti pekerja seks komersial (PSK) asal China.

Lucky menjelaskan, para pewarta yang ada dalam foto itu sedang menunggu persidangan Ahok. Kemudian tiba-tiba ada seorang lelaki menghampiri dan mengatakan, "Oh ini tinggal wartawan nih yang belum difoto."

Pria yang tidak dikenal itu lantas mengeluarkan ponselnya dan memotret pewarta foto.

"Nah, sampai di situ sebetulnya teman-teman enggak keberatan, baru ketahuan bahwa ternyata foto itu diberikan konteks negatif terhadap teman-teman," ujar Lucky.

(Baca: Pemerintah Akan Denda Google, Facebook jika Biarkan Berita "Hoax")

Langkah hukum diambil para pewarta yang ada di foto itu karena sang pemilik akun tidak meminta maaf secara terbuka atas fitnah yang telah tersebar di Facebook.

Lucky mengatakan, setelah pihaknya membuat surat terbuka pada Selasa sore, Eko sempat menanggapi lalu tak lama akun Facebook-nya nonaktif.

Eko kembali menghubungi Lucky melalui pesan pribadi di Facebook untuk meminta maaf. Namun, Lucky memintanya membuat permohonan maaf sekaligus klarifikasi di foto yang telah diunggahnya itu agar dibaca oleh akun-akun lain yang telah mengomentari ataupun membagikannya.

Sayangnya, foto tersebut telah dihapus dan linimasa Eko telah dibersihkan. Kepada Lucky, Eko menyatakan enggan membuat permohonan maaf secara terbuka.

"Jadi sebenarnya permohonan maaf dia menurut saya sudah tidak ada artinya apa-apa. Oleh karena itu, kami dari pengurus sepakat supaya kami dapat informasi yang benar, fakta yang sesungguhnya bahwa sebetulnya foto ini bersumber dari mana dan apa motivasi mereka memberikan konteks negatif tersebut," ujar Lucky.

Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/147/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Januari 2017. Eko dilaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca: Menkominfo Ajak Publik Perangi "Hoax" Melalui Komunitas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com