Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Sebut Kasus Penodaan Agama "Setting"-an

Kompas.com - 12/01/2017, 12:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat, menilai kasus penodaan agama merupakan perkara paling konyol. Menurut dia, kasus ini merupakan sebuah skenario atau sudah di-setting.

"Dari persoalan saksi, ini bukan masalah kredibilitas saja. Ini skenario, ini sudah setting-an," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).

Kata Humphrey, hal itu bisa terlihat dari waktu lapor para saksi. Meski mengaku tidak saling mengenal, para saksi melapor pada waktu yang hampir bersamaan, yaitu 6 dan 7 Oktober 2016. Kemudian, semua saksi melaporkan Basuki atau Ahok atas tuduhan penistaan agama.

Dalam persidangan, semua saksi kompak menyebut itu sebagai penodaan agama. Humphrey mengatakan, kasus penistaan dan penodaan agama adalah hal yang berbeda.

Humphrey juga mengungkap keanehan kesaksian Pedri Kasman. Pedri mengaku tidak mengenal Buni Yani yang kini menjadi tersangka.

"Pas dikasih lihat ada di internet foto mereka, baru bilang iya ketemu setelah laporan katanya," ujar Humphrey.

Selain itu, kata Humphrey, semua saksi kompak hanya melihat video Ahok di Kepulauan Seribu yang berdurasi 13 detik. Menurut dia, para saksi menolak mengetahui konteks keseluruhan pidato Ahok.

Menurut dia, ini menunjukkan grand design politik di balik kasus ini. Sebab, para saksi dinilai telah berbohong dan sudah memiliki dendam atau kebencian pribadi terhadap Ahok.

Menurut dia, hakim akan melihat hal ini dan menggunakannya sebagai dasar menentukan keputusan nanti.

Kompas TV Jalannya Sidang Kelima Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com