JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku tidak mengetahui payung hukum yang melarang pelaksanaan kegiatan keagamaan di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Kalau misalnya ada peraturan tersendiri, saya tidak begitu tahu. Selama ini memang tidak boleh untuk aktifitas keagamaan," ujar Soni di Balai Kota, Senin (16/1/2017).
Soni mengatakan, jika benar aturan pelarangan aktivitas keagaman di Monas diatur dalam Keputusan Preside (Keppres) seperti pernyataan Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mengusulkan kepada presiden untuk merevisi aturan itu. Ini karena kewenangan melalui Keppres diatur oleh pemerintah pusat.
"Kecuali kemudian ada kebijakan yang baru, bisa saja gubernur mengusulkan kepada presiden. Mengusulkan saja karena itu bukan kewenangan kami, tapi dokumen pemerintah," ujar Soni.
Saat debat calon gubernur-calon wakil gubernur DKI yang diadakan Jumat (13/1/2017), Ahok dan cagub nomor pemilih tiga Anies Baswedan sempat silang pendapat terkait penggunaan Monas untuk tempat keagamaan.
Ahok mengatakan, gubernur Jakarta tidak memiliki wewenang memberi izin kegiatan keagamaan digelar di Monumen Nasional (Monas).
Seperti diberitakan tribunnews.com, calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berjanji akan membuka akses Monas agar bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan. Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.
"Jadi aturan yang dibuat oleh pak Gubernur Basuki nanti akan saya ubah, kembali seperti sebelumnya. Sebelumnya boleh," ujar Anies di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Minggu.