JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan menyatakan bahwa dirinya tidak hanya berkomitmen untuk menutup Hotel Alexis, tapi juga seluruh tempat prostitusi yang ada di Jakarta.
Menurut Anies, rencana untuk menutup tempat prostitusi di Jakarta bukanlah keinginan pribadinya. Melainkan untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Saya bekerja dengan Perda, dan Perda-nya adalah melarang prostitusi. Itu Perdanya jadi bukan soal kemauan Anies, aspirasi Anies, ini Perda-nya ada. Saya akan laksanakan Perda ini," kata Anies usai berkampanye di Jalan batu Ceper IV, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).
Pasal 42 Perda tersebut diketahui memang mengatur larangan praktek prostitusi di Jakarta. Peraturan yang terdiri atas tiga poin itu sendiri berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Anies berjanji siap menjalankan peraturan tersebut tanpa pandang bulu. Ia bahkan mengaku siap jika digugat.
"Ya, dan kalau protes tuntut saja ke PTUN," ucap Anies. (Baca: Ahok: Di Alexis Itu, Lantai 7 Surga Dunia Lho...)
Keinginan untuk menutup tempat prostitusi pertama kali dilontarkan Anies saat debat cagub pertama pada Jumat (13/1/2017).
Saat itu, ia menyindir cagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilainya tegas menertibkan warga miskin, tetapi lemah menertibkan tempat prostitusi. Ia kemudian menyebut nama salah satu hotel di Jakarta Utara yang selama ini ditengarai jadi sarang prostitusi, yakni Hotel Alexis.
"Untuk urusan pengusuran tegas. Tapi urusan prostitusi Alexis lemah," kata Anies.