JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bogor akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Akan ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Selasa (17/1/2017).
"Saksi ada enam. Empat dari pelapor, dua saksi dari polisi," kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
(Baca: Pengacara Permasalahkan Laporan Polisi Willyuddin kepada Ahok yang Salah Tanggal)
Rolas menuturkan, saksi yang akan dihadirkan di antaranya adalah Iman Sudirman, Muhammad Asray Putra, Imam Baskoro, Ibnu dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Penyidik dari Polres Bogor dihadirkan sebab mereka diduga keliru dalam menulis laporan kepolisian yang dibuat Willyudin.
Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani mengaku melaporkan kasus penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal ucapan Ahok yang dipolisikan baru terjadi pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Rolas menyebut kejanggalan ini perlu diklarifikasi.
"Menurut pendapat kami sebagai pengacara, orang bisa jadi pesakitan di pengadilan kan gara-gara ini (laporan). Bayangkan kalau laporan ini salah," kata Rolas.
Dalam sidang pekan lalu, tim penasehat hukum Ahok yang memeriksa saksi-saksi memberatkan, meminta hakim untuk menghadirkan penyidik Polres Bogor di persidangan.
Majelis hakim kemudian berunding dan memutuskan untuk memanggil polisi pembuat laporan Willyuddin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.