JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan warga ke polisi.
(Baca: Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi untuk Kali Ketiga)
Seorang warga Pondok Gede, Bekasi, bernama Eddy Soetono (62) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik.
"Iya benar, ada laporan itu. Laporannya sudah hari Kamis (12/1/2017) malam kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Argo mengatakan, pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq di YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA antar-warga. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang rupiah yang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq.. pangkat jenderal otak hansip'," kata Argo.
"Kata Rizieq yang dilaporkan, 'Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal gak lulus litsus'," kata Argo.
Karena itu, Eddy yang merasa tersinggung kemudian melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Eddy menilai ucapan Rizieq tersebut berpotensi memecah belah persatuan di Indonesia.
"Pelapor ini merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip (pertahanan sipil)," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.