JAKARAT, KOMPAS.com - Sejak tahun 2013, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan program pembangunan kampung deret. Program itu pertama kali dilakukan saat Joko Widodo atau Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan data Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta yang diperoleh Kompas.com, sejak 2013 sebanyak 4.467 rumah di sejumlah wilayah di Jakarta ditata dengan konsep kampung deret.
"(Tahun) 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan perbaikan 4.467 rumah. Program kampung deret mengadopsi konsep land consolidated, di mana lahan yang ada dikonversi ke atas/vertikal untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana kawasan permukiman," kata Kepala Bappeda Tuty Kusmawati di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Sejumlah lokasi yang telah ditata tersebar di lima wilayah DKI. Jakarta Pusat kampung deret terdapat di Kampung Deret Tanah Tinggi, Bungur, Bendungan Hilir, Kebon Sirih, Cempaka Putih, Utan Panjang, Petojo, Kemayoran, Galur, dan Karanganyar.
Di Jakarta Utara terdapat di Tanjung Priok, Tugu Utara, Marunda, Pademangan Timur, Cilincing, dan Pejagalan. Sementara di Jakarta Barat ada di Tambora, Kalianyar, dan Kapuk. Di Jakarta Selatan, kampung deret dibangun di Petogogan, Gandaria, dan Pasar Minggu.
Di wilayah Jakarta Timur program ini telah dilaksanakan di Klender, Pisangan Timur, dan Jatinegara.
(Baca: Anies: Katanya Bangun Kampung Deret, Ternyata Berderet-deret Digusur)
Tuty menjelaskan, sejak 2014, program itu terhenti karena mengalami sejumlah kendala dalam realisasinya. Kendala itu antara lain masalah kepemilikan lahan, di mana mayoritas rumah kumuh dibangun di atas tanah milik negara atau tanah bersertifikat milik orang lain.
Kendala lain ialah sulitnya implementasi konsep pemberian bantuan keuangan atau hibah berbasis kawasan. Soalnya, tidak semua calon penerima bantuan sosial penataan kawasan kampung deret merupakan warga tidak mampu.
(Baca: Pembangunan Kampung Deret Terbentur Masalah Lahan)
Berdasarkan Pergub 55/2013 pasal 33 poin 2b bahwa calon penerima Bansos harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahanm. Aturan itu membuat implementasi kampung deret sulit dilakukan apabila tidak menyeluruh dalam satu kawasan.
Pemprov DKI memberikan bantuan langsung keuangan untuk kegiatan perbaikan rumah dengan besaran Rp 54 juta per rumah dengan ketentuan luas maksimal bangunan adalah 36 meter persegi.
Selain itu, ada hasil audit BPK pada 19 Juni 2014 No.18.C/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 yang menyatakan ada temuan bahwa perbaikan rumah melalui program penataan kampung deret tidak optimal dan tidak tepat sasaran.
Tuty menyampaikan, meski progran kampung deret terhenti, program penataan kawasan di Jakarta tidak sepenuhnya terhenti.
Pembangunan serta perbaikan RPTRA, perbaikan saluran dan jalan lingkungan, penanganan saran prasarana umum menjadi program penataan dan pemeliharaan kawasan permukiman di Ibu Kota.