Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tata 4.467 Rumah Melalui Program Kampung Deret

Kompas.com - 17/01/2017, 09:50 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARAT, KOMPAS.com - Sejak tahun 2013, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan program pembangunan kampung deret. Program itu pertama kali dilakukan saat Joko Widodo atau Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan data Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta yang diperoleh Kompas.com, sejak 2013 sebanyak 4.467 rumah di sejumlah wilayah di Jakarta ditata dengan konsep kampung deret.

"(Tahun) 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan perbaikan 4.467 rumah. Program kampung deret mengadopsi konsep land consolidated, di mana lahan yang ada dikonversi ke atas/vertikal untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana kawasan permukiman," kata Kepala Bappeda Tuty Kusmawati di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Sejumlah lokasi yang telah ditata tersebar di lima wilayah DKI. Jakarta Pusat kampung deret terdapat di Kampung Deret Tanah Tinggi, Bungur, Bendungan Hilir, Kebon Sirih, Cempaka Putih, Utan Panjang, Petojo, Kemayoran, Galur, dan Karanganyar.

Di Jakarta Utara terdapat di Tanjung Priok, Tugu Utara, Marunda, Pademangan Timur, Cilincing, dan Pejagalan. Sementara di Jakarta Barat ada di Tambora, Kalianyar, dan Kapuk. Di Jakarta Selatan, kampung deret dibangun di Petogogan, Gandaria, dan Pasar Minggu.

Di wilayah Jakarta Timur program ini telah dilaksanakan di Klender, Pisangan Timur, dan Jatinegara.

(Baca: Anies: Katanya Bangun Kampung Deret, Ternyata Berderet-deret Digusur)

Tuty menjelaskan, sejak 2014, program itu terhenti karena mengalami sejumlah kendala dalam realisasinya. Kendala itu antara lain masalah kepemilikan lahan, di mana mayoritas rumah kumuh dibangun di atas tanah milik negara atau tanah bersertifikat milik orang lain.

Kendala lain ialah sulitnya implementasi konsep pemberian bantuan keuangan atau hibah berbasis kawasan. Soalnya, tidak semua calon penerima bantuan sosial penataan kawasan kampung deret merupakan warga tidak mampu.

(Baca: Pembangunan Kampung Deret Terbentur Masalah Lahan)

Berdasarkan Pergub 55/2013 pasal 33 poin 2b bahwa calon penerima Bansos harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahanm. Aturan itu membuat implementasi kampung deret sulit dilakukan apabila tidak menyeluruh dalam satu kawasan.

Pemprov DKI memberikan bantuan langsung keuangan untuk kegiatan perbaikan rumah dengan besaran Rp 54 juta per rumah dengan ketentuan luas maksimal bangunan adalah 36 meter persegi.

Selain itu, ada hasil audit BPK pada 19 Juni 2014 No.18.C/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2014 yang menyatakan ada temuan bahwa perbaikan rumah melalui program penataan kampung deret tidak optimal dan tidak tepat sasaran.

Tuty menyampaikan, meski progran kampung deret terhenti, program penataan kawasan di Jakarta tidak sepenuhnya terhenti.

Pembangunan serta perbaikan RPTRA, perbaikan saluran dan jalan lingkungan, penanganan saran prasarana umum menjadi program penataan dan pemeliharaan kawasan permukiman di Ibu Kota.

Kompas TV Anies Tagih Janji Ahok soal Kampung Deret
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com