Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Polisi Bogor Saat Menerima Laporan Pelapor Ahok

Kompas.com - 17/01/2017, 11:12 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mencecar anggota polisi bernama Briptu Ahmad Hamdani. 

Dia adalah anggota kepolisian Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor bernama Willyudin Dhani terkait dugaan penodaan agama oleh Ahok di Kepulauan Pramuka.

Dalam laporan yang ditulis Ahmad, kejadian penodaan agama tersebut terjadi pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat. Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahmad menjelaskan, tanggal 6 Sepetember itu merupakan waktu saat Willyudin menonton video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Pelapor melaporkan bahwa ada (video) di-share grup di Whatsapp dari teman pelapor dan di-downlod dan dilihat di rumah pelapor. Alamat rumahnya di Tegal Lega, Bogor," kata Ahmad di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Ahmad mengaku lupa saat menerima laporan Willyudin, pelapor mengemas video tersebut dalam bentuk apa. Dia juga tidak melihat langsung isi video tersebut. Ia hanya ingat, Willyudin membuat laporan pada 7 Oktober 2016. Saat itu, Willyudin datang bersama tiga rekannya.

Mendengar jawaban dari Ahmad, majelis hakim pun menanyakan alasan Ahmad menerima laporan tersebut. Padahal, kejadian dugaan penodaan agama tersebut terjadi di Kepulauan Seribu.

"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" tanya salah satu hakim.

Ahmad menjawab, sebagai anggota Polri, dia harus melayani setiap aduan masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menerima laporan tersebut.

"Kita sebagai anggota polri harus melayani, kalau masyarakat lapor ke Kepulauan Seribu kan terlalu jauh," kata Ahmad.

Hakim kembali menanyakan mengenai tanggal kejadian tersebut. Sebab, dalam laporan tersebut tertuang kejadian penodaan agama itu terjadi pada Kamis, 6 September 2016. Padahal, tanggal 6 September itu bukan hari Kamis, melainkan Selasa.

Menjawab pertanyaan hakim, Ahmad mengaku yang menyebutkan hari, tanggal, bulan dan tahun kejadian adalah Willyudin sebagai pelapor.

"LP-nya dibaca sendiri sama pelapornya. Lalu dicek ada yang salah atau tidak, lalu ditandatangani pelapor, baru setelah itu dicap," jawab Ahmad.

Kompas TV Polisi Ubah Pola Pengamanan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com