JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Ekonomi Pembangunan dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kelurahan Johar Baru Partahian Sinaga membantah pihaknya telah memecat belasan pekerja harian lepas (PHL) di Kelurahan Johar Baru.
Menurut Partahian, para PHL itu tidak lolos seleksi untuk menjadi pekerja penanganan prasaranan dan saranan umum (PPSU).
Pria yang akrab disapa Ian itu mengatakan, saat ini tak ada lagi PHL di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, PHL di kelurahan dilebur dengan PPSU.
(Baca juga: Dipecat Tanpa Penjelasan Setelah 20 Tahun Jadi PHL...)
Sementara itu, untuk menjadi PPSU, perlu melalui seleksi. Para mantan PHL yang mengaku dipecat itu, kata Ian, mengikuti seleksi PPSU pada akhir 2016 lalu.
Proses seleksi mulai tanggal 28 November 2016 hingga 28 Desember 2016. "Pelamar dulu sekitar 240-an orang dan hanya diterima 70 orang," kata Ian kepada Kompas.com di Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Menurut dia, pihak Kelurahan Johar Baru tidak melakukan seleksi sendiri. Seleksi itu dilakukan oleh Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PBJ), Wasingthon Sahala Siagian, yang lebih dulu ditunjuk.
Penunjukkan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaaan Penyediaan Jasa Lainnya Orang Perorangan.
Penunjukan Wasingthon lantaran dianggap berkompetensi dan memiliki sertifikat khusus. Wasingthon juga bekerja di Suku Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Tim PPBJ itu memiliki 10 orang untuk membantu proses seleksi. Ian mengatakan, pihak Kelurahan Johar Baru tak ikut campur dalam mekanisme penyeleksian.
Sesuai dengan pergub soal pengadaan barang dan jasa itu, diperlukan sejumlah tahap seleksi yang harus dilalui, seperti seleksi administrasi, kompetensi, dan kemampuan fisik.
"Nah Pak Joko Harianto itu tidak lolos seleksi tulis (kompetensi)," ujar Ian.
Sebelumnya, sejumlah petugas harian lepas (PHL) dari Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, mengadu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Belasan petugas yang mengenakan seragam oranye ini mengadu karena tak lagi diperpanjang kontraknya.
(Baca juga: Dinas Kebersihan DKI Undang PHL yang Mengadu ke Sumarsono)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.