Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi "Online" Minta Jokowi Tegur Sumarsono

Kompas.com - 17/01/2017, 23:07 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
 Sejumlah kebijakan yang diambil Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat penentangan.

Muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org.

Hingga Selasa (17/1/2017) malam, petisi tersebut telah mendapat lebih dari 300 dukungan. Petisi ditujukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi teguran keras kepada Sumarsono. Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Plt Gubernur.

Adapun keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu ialah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah Rp 2,5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp 5 miliar dari APBD DKI 2017.

Keputusan lain ialah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Tak hanya itu, dalam petisinya, Indra meminta Jokowi melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

(Baca: Sumarsono Persilakan Ahok Kembali Rombak Struktur Pejabat DKI)

Saat diminta menanggapi, Sumarsono mengatakan apa yang dia lakukan dengan statusnya sebagai Plt Gubernur telah tepat.

Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta. Dia menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu merupakan pihak yang tidak mengerti aturan.

"Di mana pun enggak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang enggak mengerti. Kalau APBD enggak diselesaikan Plt, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau teken?" ujar Sumarsono, saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.

Terkait perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah melakukan amanat presiden sesuai PP 18 Tahun 2016. Isinya, selama enam bulan, semua gubernur definitif atau pelaksana tugas melaksanakan tugas gubernur, yaitu perombakan penataan organisasi maupun personel.

"Kalau tidak menata organisasi, malah justru melanggar pemerintah pusat. Jadi dibalik, saya melaksanakan tugas itu," ungkap Sumarsono.

(Baca: Sumarsono Jamin 99,9 Persen Susunan APBD DKI 2017 Bersih Tanpa Titipan)

Kompas TV Raker di Kereta, Plt Gubernur DKI: Bahas 12 Hal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com