JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berusaha mempercepat mempelajari berkas perkara banding dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. Putusan banding tersebut diusahakan keluar sebelum tiga bulan sejak berkas itu masuk ke PT DKI Jakarta.
"Putusan itu ketentuannya yang penting tidak boleh melebihi dari tiga bulan," ujar Humas PT DKI Jakarta Heru Pramono kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2017).
Heru mengatakan berkas perkara banding itu masuk ke Pengadilan Tinggi sejak 21 Desember 2016 lalu. Perkara tersebut harus diputuskan pada 21 Maret 2017.
"Tapi biasanya karena yang bersangkutan (Jessica) ditahan enggak sampai tiga bulan (diputuskan)," ucap dia.
Heru menambahkan, majelis hakim harus sangat teliti dalam memeriksa berkas perkara itu. Pasalnya, kasus ini cukup menarik perhatian publik.
Dalam perkara ini, telah ditunjuk Elang Prakoso Wibowo sebagai ketua majelis hakim, yang beranggotakan Pramudana dan Sri Anggarwati. (Baca: Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica)
Jessica dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.