JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI segera membahas rancangan peraturan daerah RT dan RW. Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, draft akademik atas usulan raperda tersebut akan diberikan oleh eksekutif pada pekan depan.
"Perda RT/RW itu sudah masuk prolegda 2017. Minggu depan mau undang semua yang menyampaikan usulan, kan draft akademiknya itu dari pengusul," ujar Taufik kepada Kompas.com, Rabu (18/1/2017).
Taufik mengatakan, peraturan daerah tersebut akan mempertegas fungsi RT dan RW. Tata cara pengangkatan ketua RT dan RW juga akan diatur dalam perda tersebut.
Taufik menyebut perda itu juga akan menjadi landasan hukum pemberian dana operasional untuk RT dan RW. Selama ini, aturan mengenai hal itu baru ada dalam peraturan gubernur.
"Dasar hukum keluarnya dana operasional itu nanti ada di perda RT dan RW itu," ujar Taufik.
Terkait kewajiban melapor melalui aplikasi Qlue, Taufik mengatakan, hal itu tidak akan diatur kembali dalam perda. Hal ini karena perda mengenai kewajiban itu sudah dihapus.
"Orang sudah dicabut pergubnya, ngapain kita masukin lagi," ujar Taufik.