JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku tidak memusingkan berapa banyak netizen yang mendukung petisi online yang meminta Presiden Jokowi menegur dirinya.
Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan, sejumlah keputusan yang diambilnya masih dalam koridor kewenangan dari tugas Plt Gubernur DKI.
Sejumlah kewenangan itu ialah menyusun APBD DKI Jakarta, membuat perda bersama DPRD DKI Jakarta, mengawal Pilkada DKI, serta melakukan penataan di tingkat SKPD DKI Jakarta.
Semua keputusan yang diambil, kata Soni, melalui izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
"Enggak apa-apa, mau 3.000, mau sejuta (pendukung petisi), saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan. Pada prinsipnya, saya kemari sudah saya wakafkan diri saya untuk Jakarta," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Soni menilai apa yang dia kerjakan tak satu pun yang menyalahi aturan. Adapun saat ditunjuk sebagai Plt Gubernur, Soni mengatakan telah siap menerima risiko, termasuk penilaian mengenai sejumlah keputusan yang dianggap kontroversial.
"Ini semua telah saya jalankan dan ini perintah, amanah dari yang memberi mandat. Mau petisi 3.000, 5.000, saya siap pertanggungjawabkan karena jabatan itu mengandung risiko, tidak ada jabatan tanpa risiko, dan saya mengambil risiko itu," ujar Soni. (Baca: Muncul Petisi "Online" Minta Jokowi Tegur Sumarsono)
Muncul petisi "Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang" yang dibuat Indra Krishnamurti di change.org. Hingga Rabu (18/1/2017) sore, petisi tersebut telah mendapat lebih dari 13.641 dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.