JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melanjutkan pemeriksaan saksi kasus makar, Rabu (18/1/2017). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Sri Bintang Pamungkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut kelima saksi yang memenuhi panggilan, ekonom Ichsanuddin Noorsy Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Sekjen KSPI Muhammad Rusdi, dimintai keterangannya.
"Semua yang dipanggil masih berkaitan dengan pertemuan-pertemuan di Universitas Bung Karno dan lain-lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Ichsanuddin Noorsy, saksi yang pertama hadir, mengaku disodori 32 pertanyaan yang mengulang pemeriksaan sebelumnya pada Senin (9/1/2017). Ia kembali ditanya hubungannya dengan para tersangka makar, khususnya Sri Bintang.
"Saya sebetulnya nyaris tidak pernah satu forum dengan Sri Bintang. Kalau kenal dekat sih enggak. Tapi, saya satu grup WA di 'Peduli Negara'," kata Noorsy.
Adapun Said Iqbal dicecar dengan 22 pertanyaan. Iqbal mengaku dari 22 pertanyaan itu hanya satu yang relevan untuk dijawabnya, yaitu soal pertemuan di Tugu Proklamasi beberapa waktu lalu.
Iqbal yang hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu mengaku lupa siapa saja tersangka makar yang hadir. Iqbal menegaskan ia tak kenal dengan Sri Bintang.
"Memang kami tak kenal dengan Sri Bintang, hanya melalui media sebagai tokoh atau figur publik," kata dia.
Rusdi menyatakan hal yang sama. Ia menyebut pertemuan di Tugu Proklamasi diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI). Sri Bintang disebut menghadiri pertemuan yang bertajuk malam keprihatinan terhadap pemerintah itu.
"Saya mendampingi Pak Said Iqbal sebagai pembicara, itu aja sih. Selebihnya memang copy paste dengan pertanyaan sebelumnya," ujar Rusdi.
Mereka yang diperiksa
Sejak para tersangka makar dan mereka yang terkait ditangkap menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu, sudah ada 30 saksi yang diperiksa. Dalam hari terakhir, polisi menyebut setidaknya ada 22 saksi yang dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Selain Ichsanuddin Noorsy, Said Iqbal, dan M Rusdi, mereka yang diperiksa terkait kasus makar yakni MS Kaban, Rachmawati Soekarnoputri, Edwin, Ristianto, Syahganda Nainggolan, Yakub, Aminuddin, dan Hatta Taliwang.
Kemudian ada juga Teuku Kamal Sulaiman, Rival Firmansyah, Herawati Silaban, Meivarina, Adityawarman Thaha, dan Firza Husein.
Jadi tersangka
Adapun Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka makar dan pemufakatan jahat sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial, disertai dengan makar.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Berkas Sri Bintang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (9/1/2017). Namun Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai masih belum lengkap. Polisi mengatakan dalam waktu dekat berkas tersangka lainnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.