JAKARTA, KOMPAS.com – Sekjen Forum RT/RW DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mensyukuri penghapusan kewajiban bagi ketua RT/RW melapor lewat aplikasi Qlue.
Menurut dia, aturan yang mewajibkan ketua RT/RW untuk melapor itu sama dengan mengeksploitasi tenaga ketua RT/RW.
“Lewat kasus ini kami minta pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikan kami positioning. Jadikan kami mitra. Kami bisa diberdayakan, jangan dieksploitasi,” ujar Lukmanul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/1/2017).
Selain itu, ia menyebut aturan tersebut menghargai rendah kinerja ketua RT/RW.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW di DKI Jakarta, setiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000 untuk ketua RT dan Rp 12.000 untuk ketua RW.
Mereka diwajibkan melapor tiga kali dalam sehari. Kemudian, dana operasional untuk RT/RW dihitung sejumlah laporan dalam Qlue.
Kendati demikian, lanjut dia, penolakan terhadap peraturan ini bukan sekadar persoalan besaran insentif.
“Bukan soal biayanya, kami merasa dikecilkan. Cek dulu deh ke kawasan Jakarta Timur, Pulomas, tempat saya. RW 03 dipasang CCTV dari dana pribadi dan masyarakat, bukan uang operasional,” ujar dia.
(Baca juga: Ahok Cabut Pergub soal Laporan ke Qlue karena RT/RW Tidak Siap)
Ia juga menyampaikan, ada tiga hal yang diharapkan dari Forum RT/RW DKI Jakarta ini. Pertama, deklarasi bahwa ketua RT dan RW adalah pelayanan masyarakat setelah lurah dalam birokrasi pemerintah provinsi.
Kedua, ketua RT/RW diberi kewenangan untuk turut serta mengevaluasi apa yang sudah dilakukan pemerintah provinsi, baik melalui peraturan atau kebijakan lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.