Menurut dia, tak tepat apabila ketua RT/RW diatur seperti itu. Lagi pula, kata dia, dana operasional yang diberikan nilainya tidak bombastis.
“Kalau lewat Qlue yang dilihat kuantitas. Artinya, kualitasnya tak bisa dipertanggungjawabkan. Lagi pula, berapa yang kami dapat? Dana operasional tak bernilai bombastis sejak dulu. Sudahlah biar kami menjalankan amanah ini tanpa hitung-hitungan seperti itu,” ujar Suzanto yang juga menjawabat Ketua Forum RW Tanjung Duren Utara itu.
(Baca juga: Tanggapan RW atas Penghapusan Kewajiban Lapor via Qlue)
Karena itu, kata Suzanto, dia yakin bahwa semua ketua RT/RW mendukung dan senang kalau pergub tersebut dicabut.
Sejak sosialisasi peraturan dilakukan, kata dia, banyak yang menentang aturan ini.
Ia menilai, akan lebih efektif pertanggungjawaban RT/RW disampaikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban (SPJ) dibanding pelaporan via Qlue.
Sebelum ada peraturan mengenai kewajiban melapor via Qlue, dana operasional didapat ketua RT/RW lewat SPJ per tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.