JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal mengkaji aturan pelaporan Ketua RT/RW menggunakan aplikasi Qlue.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Ahok tersebut, mencabut aturan mengenai kewajiban Ketua RT/RW untuk melapor keadaan lingkungan melalui Qlue.
"Tunggu kami masuk (aktif kembali menjadi gubernur) aja ya," kata Ahok, di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Ahok mengakui dirinya menangguhkan kewajiban pelaporan melalui Qlue oleh Ketua RT/RW. Pasalnya, lanjut dia, Ketua RT/RW belum siap menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan lingkungan tiap harinya.
Ahok mengatakan, laporan melalui aplikasi Qlue dimaksudkan untuk memudahkan pembuatan laporan pertanggungjawaban dana operasional.
"Kalau kamu terima (dana operasional) Rp 1 juta, ditumpuk sampai lima tahun. Kamu dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang itu bisa dianggap manipulasi lho," kata Ahok.
Saat ini, lanjut dia, laporan pertanggungjawaban kembali manual.
"Itu urusan aparat lah, kalau diaudit ada sesuatu tanggung jawab enggak jelas ya risiko dia saja," kata Ahok.
Sebelum cuti kampanye, Ahok mencabut aturan mengenai kewajiban pengurus RT/RW melapor aduan melalui Qlue yang tercantum dalam Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.
Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.
Pencabutan aturan itu ditandatangani Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku terhitung sejak 6 April 2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.