Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perampokan di Pulomas Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 19/01/2017, 14:07 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana akan menggunakan pasal tambahan kepada para tersangka perampok di Pulomas, Jakarta Timur, yang saat melakukan aksinya menewaskan enam orang pada akhir tahun lalu.

Para perampok tersebut kemungkinan akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih mencari bukti-bukti agar para pelaku bisa dijerat pasal tersebut.

"Perencanaan (pembunuhan) sedang kami gali," ujar Argo di kawasa Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).

Argo menjelaskan, alasan polisi hendak menjerat para pelaku dengan pasal tersebut karena ada indikasi aksi perampokan yang disertai penyekapan itu dilakukan secara terencana. Pasalnya, sebelum menjalankan aksinya para perampok sempat merencanakan aksinya di kawasan Puncak, Bogor.

"Jadi ada adegan berupa perencanaan sebelum melakukan perampokan. Para tersangka berkumpul di Cisarua, Bogor. Di sana merencanakan dan membawa beberapa alat, obeng, golok dan disiapkan semua," kata dia.

Untuk mendalami unsur perencanaan itu, kata Argo, penyidik akan menggali informasi. Selain itu, penyidik juga melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

(Lihat: Alasan Polisi Hanya Menghadirkan Ius Pane dalam Pra-rekonstruksi Perampokan di Pulomas)

Untuk sementara, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Jika unsur pembunuhan berencana terpenuhi, para tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.

Penyekapan yang menewaskan enam orang di Pulomas tersebut diduga terjadi pada (26 Desember 2016 sore. Warga bersama polisi baru mengetahui peristiwa penyekapan tersebut pada Selasa pagi, atau keesokan harinya.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga itu.

Baca: Korban Selamat Perampokan di Pulomas Dihadirkan pada Rekonstruksi

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy. Tiga korban terakhir merupakan pekerja di rumah Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com