JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku merasa terganggu terhadap permasalahan sistem perekrutan pekerja harian lepas (PHL) di Jakarta tahun ini.
Selama sepekan, begitu banyak PHL yang datang ke Balai Kota untuk mengadu karena kontrak mereka tak diperpanjang. PHL yang mengadu kepada Sumarsono berasal dari Marunda, Johar Baru, hingga Jatinegara.
Joko Harianto (49) misalnya. PHL dari Kelurahan Johar Baru ini datang bersama sejumlah rekannya sesama PHL untuk mengadu kepada Sumarsono, Selasa (17/1/2017). Petugas yang telah bekerja selama 20 tahun menjadi PHL ini mengaku tidak mengetahui alasan mengapa Pemprov DKI tak lagi memperpanjang kontraknya.
Joko menduga, ada permainan dalam perekrutan PHL. Sebelumnya, para PHL, kata Joko, mendapat sebuah selebaran yang berisi nama-nama PHL di Kelurahan Johar Baru. Di selebaran itu terdapat nama PHL yang dilingkari menggunakan tanda merah. Sebagian besar nama yang ditandai kemudian lulus, dan kontraknya diperpanjang.
Aduan lain datang dari PHL Kecamatan Jatinegara. Salah satu PHL, Suwaji, menceritakan keheranannya saat kontraknya tiba-tiba tak diperpanjang lagi.
Saat bertemu Sumarsono, Suwaji menyampaikan, tidak ada kejanggalan saat pengumpulan berkas perekrutan PHL pada 27 Desember 2016. Saat pengumuman tanggal 31 Desember 2016 di Kantor Suku Dinas Jakarta Timur, semua PHL dinyatakan lulus.
Suwaji dan PHL lainnya bahkan sempat menandatangani perpanjangan kontrak di atas meterai Rp 6.000. Namun, tiga hari berselang, pengumuman di kantor kelurahan setempat menunjukkan bahwa kontrak Suwaji dan beberapa rekannya tidak diperpanjang.
Di lembaran surat itu tidak tertulis tanggal surat ataupun tanda tangan pengesahan oleh pejabat daerah, seperti pengumuman di Sudin Kebersihan Jakarta Timur.
Menanggapi aduan itu, Sumarsono segera membentuk tim "fact finding" guna mengungkap kejanggalan yang terjadi pada sistem perekrutan PHL. (Baca: Kejanggalan Perekrutan Pasukan Oranye yang Kini Bergaji Rp 4 Juta...)
Tim ini terdiri dari Biro Tata Pemerintahan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sumarsono menilai, ada kejanggalan yang membuat banyak PHL mengadu kepadanya. Namun, belum ada yang bisa membuktikan kecurangan itu.
Lurah yang PHL-nya mengadu telah memberikan laporan kepada Sumarsono. Namun, Plt yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah ini tak puas dengan laporan yang dikirimkan karena dinilai terlalu normatif.
Sumarsono menyebut akan bertindak adil terhadap permasalahan itu. Jika nantinya terdapat temuan kecurangan, Sumarsono bakal segera memberikan sanksi kepada pejabat dan PHL yang ikut melakukan kecurangan.
Sementara itu, bagi para PHL yang mengadu, tetapi terbukti melanggar aturan atau bekerja malas-malasan, dipastikan tak akan lagi memperoleh perpanjangan kontrak. Sumarsono masih menunggu identifikasi dari tim "fact finding" untuk memutuskan apakah sistem perekrutan dikembalikan ke sudin daerah masing-masing atau tetap di bawah pengawasan pihak kelurahan.
"Tergantung hasilnya. Kalau saya, (pilih) yang paling minim masalah, jadi kami pilih yang lebih baik. Kalau memang harus disentralkan dengan Kadis Lingkungan Hidup, ya sudah kami sentralkan," ujar Sumarsono. (Baca: "Giliran Gaji Pasukan Oranye Jadi Rp 4 Juta, Kami Dibuang...")
"Terutama Biro Tapem dengan Dinas Lingkungan Hidup, mereka perlu duduk bersama dulu untuk mengungkap kebenarannya," ujar Sumarsono.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.