JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan akan memroses perlindungan terhadap saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan sebelumnya berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK setelah dilaporkan Ahok atas kesaksian palsu.
"Jadi pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikad baik. Itu jadi satu syarat, bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik," kata Edwin ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Kata Edwin, saksi pelapor tidak bisa dilaporkan selama persidangan masih berjalan. Saksi pelapor baru bisa dipidana atas kesaksian palsu setelah ada putusan pokok perkara. Edwin mengatakan pihaknya akan menunggu permohonan dari pihak pelapor atau Novel jika memang ingin dilindungi.
"Perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi tidak bisa inisiatif dari LPSK, tapi harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," kata Edwin.
Novel telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan mengadili Basuki agenda pemeriksaan saksi pertama kali, Selasa (3/1/2017). (Baca: Dilaporkan Ahok, Novel Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK)
Dalam sidang itu, Novel disebut memfitnah Basuki dengan mengatakan Basuki membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara. Dalam laporannya, kuasa hukum Basuki menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel.
Kesaksian Novel yang dilaporkan ini ada dalam persidangan pada Selasa (3/1/2017). Setelah Novel, kuasa hukum Ahok selanjutnya akan melaporkan Irena Handono, Muchsin, dan Willyuddin Dhani.