Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 20/01/2017, 09:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Hakim Lubis (perwakilan kelompok) lewat pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu. 

Pencabutan dilakukan pada sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/1/2017). Lubis dan pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016.

Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam. Hal itu juga dibenarkan Pembina ACTA, Habiburokhman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ini.

"Pada hari ini (Kamis, 19/1/2017) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara," bunyi siaran pers dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Hakim Lubis dalam gugatannya kepada Ahok meminta ganti kerugian materiil, yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis, dalam gugatan tersebut, juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 470 miliar.

Habiburokhman membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Menurut dia, dasar gugatan itu diajukan adalah Pasal 98 Ayat 1 KUHAP.

Pasal itu mengatur, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

Pihaknya menilai, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merugikan sehingga digugat. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang.

"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk majelis hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," ujar Habiburokhman.

Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.

"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com