JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, akan mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 terkait Komite Sekolah.
Kajian itu untuk melihat apakah aturan itu dibutuhkan oleh sekolah-sekolah yang ada di Jakarta. Dalam aturan itu, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.
Adapun Pemprov DKI sebelumnya melarang seluruh jenis pungutan di sekolah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk membiayai kegiatan sekolah.
"Untuk seperti itu maka kami pun akan menjabarkan sesuai dengan kebutuhan di Provinsi Jakarta. Sehingga nanti ada Permendikbud, ada juga Peraturan Gubernur yang menjadi acuan sekolah-sekolah di Jakarta untuk memperkuat komite sekolah," ujar Soni di Balai Kota, Jumat (20/1/2017).
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menjelaskan, selama ini terdapat pemintaan dari masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Namun, BOP dinilai tidak mampu meng-cover seluruh kebutuhan tersebut.
Sementara BOP yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta telah dihitung sesuai kebutuhan sekolah-sekolah. (Baca: Sejumlah Sekolah Diperkenankan Pungut SPP)
"Sikap kami adalah sedang mengkaji karena kami punya otonomi daerah untuk mengelola sekolah. Di mana titik kerusialnya, apakah Permendikbud mendukung semua permasalahan di sekolah kemudian pergub mendukung itu semua, tidak masalah," ujar Sopan.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah ditandatangani 30 Desember 2016. Permendikbud tersebut sempat menuai kritik karena dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.
Polemik tersebut dipicu oleh bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah demi pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.