JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai perlu kajian khusus mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Djarot menjelaskan, sebelumnya memang sempat ada usulan untuk merevisi Undang-undang kekhususan tersebut karena sejak 2007, UU itu tak pernah diperbaharui.
"Kalau itu (revisi UU) harus diskusi panjang. Undang-undang kekhususan pernah masuk pembahasan," ujar Djarot di GOR Bulungan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).
Djarot mencontohkan, revisi UU itu bisa membahas terkait kewenangan pengawasan administrasi Kepulauan Seribu.
Menurut mantan Wali Kota Blitar ini, kewenangan pengawasan Kepulauan Seribu ada di Pemerintah Pusat. Harusnya, Kepulauan Seribu bisa berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Kepulauan Seribu yang perlu dievaluasi tentang kewenangannya, sehingga bisa di-back up oleh Pemprov DKI dan Wali Kota Jakarta Utara, sehingga kewenangan apa yang dievaluasi termasuk dalam struktur organisasinya," ujar Djarot.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sempat membahas rencana revisi UU Kekhususan DKI dalam pertemuan dengan Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Sabtu (14/1/2017).
Dari pertemuan itu, terdapat poin yang bisa dirangkum guna pengajuan revisi UU tersebut, yakni kebudayaan, tata ruang, serta pertanahan.
Revisi ini akan mengatur soal pembagian kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI. Ada 11 urusan, di antaranya kelembagaan, lingkungan, tata ruang, dan budaya.