JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan akan mengkaji Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah saat dirinya kembali aktif menjabat.
"Kalau kami sudah aktif, kami akan kaji lagi bagaimana penerapannya di DKI. Ada BOP dan BOS," ujar Djarot di Jakarta Barat, Sabtu (21/1/2017).
Berdasarkan Permendikbud itu, Komite Sekolah diizinkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan.
Namun menurut Djarot, kajian akan dilakukan karena saat ini Pemprov DKI telah memberikan bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada sekolah-sekolah. Setiap siswa SD di Jakarta mendapatkan bantuan sebesar Rp 60.000 per bulan, tingkat SMP Rp 110.000 per bulan, dan tingkat SMA sebesar Rp 400.000.
Selain itu, Pemrov DKI juga telah melarang sekolah-sekolah memungut sumbangan dalam bentuk apapun.
Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah ditandatangani 30 Desember 2016. Permendikbud tersebut menuai kritik karena dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.
Polemik tersebut dipicu bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah demi pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.