Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penipuan CPNS Pancing Pelakunya hingga Masuk Kantor Polisi

Kompas.com - 22/01/2017, 14:16 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - L (36), penipu dengan modus meloloskan orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ditangkap polisi pada Sabtu (21/1/2017) malam.

L kini mendekam di tahanan Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, dan sampai saat ini masih diperiksa penyidik," ujar Kapolsek Tambun Komisaris Bobby Kusumawardhana, Minggu (22/1/2017).

Bobby mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial B (55), warga Tangerang, beberapa pekan lalu. Pada Juli 2016, keduanya bertemu di daerah Tambun Utara untuk membicarakan proses penerimaan CPNS untuk anak korban.

Saat itu, korban menyetor uang pelicin sebesar Rp 25 juta kepada L, agar sang anak bisa lolos dalam proses CPNS. Namun, hingga akhir 2016, janji tersangka untuk menjadikan anak korban sebagai PNS tak kunjung terlaksana.

Tersangka berkelit dan selalu menonaktifkan ponselnya untuk mengecoh korban. Tidak terima ditipu, korban melapor ke Mapolsek Tambun.

Di tengah penyelidikan polisi, korban terus berusaha menghubungi tersangka. Rupanya, nomor ponsel tersangka kembali aktif. Lewat sambungan telepon, korban memancing L untuk bertemu di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. L mau dengan ajakan korban, karena diimingi akan diberi uang pelicin lagi.

Setibanya di lokasi, kata Bobby, korban membawa tersangka ke Polsek Metro Tanah Abang. Di kantor polisi setempat, korban memaki tersangka karena telah menipunya.

"Oleh petugas Polsek Tanah Abang, keduanya dilerai," jelas Bobby.

Anggota Polsek Tambun yang mendapat kabar itu, bergegas menjemput L untuk dimintai keterangan. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polsek Tambun karena penipuannya dilakukan di Tambun. Hasil pemeriksaan sementara, L nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pengakuan sementara tersangka, baru pertama kali menipu dan korbannya hanya ada satu, yaitu hanya pelapor saja," imbuh Kapolsek.

Hingga saat ini, kata Bobby, petugas masih menggali keterangan tersangka dan korban di kantornya. Petugas juga masih mendalami awal perkenalan keduanya sampai korban bisa ditipu pelaku.

"Soal perkenalan korban dan tersangka masih didalami. Janji pelaku adalah menjadikan korban sebagai PNS. Entah PNS di pemerintah daerah atau pemerintah pusat," terang Bobby.

Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Oman Suhendra menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka kepada korban, bahwa dia mengenal orang dalam yang bisa meloloskan seleksi CPNS.

"Sedang dicek apa betul ada orang dalam atau hanya akal-akalan tersangka, supaya korban memberi uang pelicin," kata Oman.

Oman juga menyayangkan masih ada warga yang tertipu dengan modus seperti itu. Apalagi, perkenalan keduanya baru berjalan beberapa pekan, sebelum korban menyetorkan uang pelicin.

"Seharusnya jangan mudah percaya, ditelusuri dulu identitas dan latar belakangnya. Sebaiknya warga juga mengandalkan kemampuan sendiri untuk lolos di tempat kerja yang baru," imbau Oman.

Akibat perbuatannya, L dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Kompas TV Penipuan PNS, Korban Diminta Serahkan Rp 45-150 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com