Tembakau ini, kata Nico, apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek halusinasi seperti halnya ganja.
Hal itu dikarenakan tembakau ini sebenarnya tembakau biasa yang dicampur dengan zat kimia 5-fluoro-ADB.
"Jadi bukan ganja, ini tembakau, yang dihisap lalu menimbulkan dampak senang. Tapi cairan kimia yang ditambahkan ke tembakau ini lebih cepat merusak jaringan otak," ujar Rico.
Saat ini polisi terus mensosialisasikan bahaya tembakau gorilla ke kampus-kampus maupun kantor-kantor.
Sosialisasi dilakukan Binmas serta kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional atau juga dengan menempelkan poster-poster di mading kampus maupun kantor terus digalakan.
Tembakau gorilla mulai dilarang peredarannya sejak 9 Januari 2017 melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Para pengedar ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara lima tahun hingga hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.