JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, membantah kliennya menyebarkan informasi bernada kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
"Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah. UUD Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara."
"Yang Pasal 9 mengatakan, mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, iklarifikasi, selesai," ujar Kapitra.
Hal ini disampaikan Kapitra saat menunggu kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Kapitra mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Rizieq merupakan bentuk anti-kritik pemerintah yang otoriter. Ia mengatakan, yang dilakukan Rizieq adalah mengoreksi apa yang dilakukan Bank Indonesia, yang menurut dia, mengabaikan trauma bangsa.
Pihaknya kini akan meluruskan masalah dalam pemeriksaan bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Nanti argumentasi hukumnya, argumentasi sosial politiknya, akan dijelaskan," ujar Kapitra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.