JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, tim pencari fakta menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum staf kelurahan terkaif perekrutan petugas harian lepas (PHl).
Sumarsono mengatakan, saat diperiksa oknum staf kelurahan itu mengaku telah melakukan pungutan terhadap PHL kelurahan yang ingin memperpanjang kontrak. Jumlah pungutan yang diminta sebesar Rp 500.000 per orang.
Saat ini oknum kelurahan itu masih diperiksa dan belum diberikan sanksi. Adapun kemungkinan sanksi yang diberikan ialah skorsing hingga pemecatan.
"Saya lupa dari kelurahan mana, pokoknya dia staf kelurahan, belun diberi sanksi, satu orang saja, dia mengaku dan masih di BAP," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
Soni menambahkan, tim pencari fakta yang terdiri dari Biro Tata Pemerintahan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dibantu Inspektorat DKI Jakarta akan terus melakukan investigasi terhadap pejabat-pejabat daerah yang diduga melakukan pelanggaran dalam perekrutan PHL.
"Inspektorat turun dari kecamatan-kecamatan, ke kelurahan-kelurahan, tim sedang bekerja. Satu kasus memang kami tidak membantah ada yang nggak benar tapi kan baru satu ketemu dari sekian kecamatan," ujar Soni.
Pekan lalu, PHL dari berbagai kelurahan, mulai dari PHL di Marunda, Johar Baru, dan Jatinegara datang ke Balai Kota. Mereka melaporkan tentang kontrak kerja yang diputus tanpa alasan jelas setelah mengabdi selama bertahun-tahun.
Mereka menduga ada kecurangan dalam perekrutan PHL tahun ini yang ditangani pihak kelurahan daerah masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.