Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Jalur Kuning yang Biasa Terdapat di Terminal dan Stasiun?

Kompas.com - 23/01/2017, 15:28 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah direvitalisasi dan kembali diresmikan pada 2014, Terminal Manggarai disebut-sebut sebagai percontohan terminal modern.

Salah satu bentuk fasilitas baru di terminal itu adalah ubin kuning yang disusun membentuk garis. Ubin yang membentuk garis kuning tersebut memiliki pola 36 titik.

Lantas, untuk apa ubin kuning tersebut?

Rupanya, garis berwarna kuning tersebut biasa disebut guiding block atau jalan pemandu yang merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, khususnya tunanetra.

Selain di terminal, fasilitas seperti itu ditemui di trotoar jalan atau fasilitas publik semacam stasiun dan gedung perkantoran.

Selain di Terminal Manggarai, Kompas.com mendapati garis kuning serupa di Stasiun Bogor. Bedanya, di stasiun ini ada dua pola ubin kuning. Selain yang bertekstur titik, ada pula ubin yag bergaris.

“Memang ada kebutuhan untuk penyandang disabilitas. Makanya kami sediakan fasilitas terbaru, yakni guiding block,” ujar Kepala Stasiun Bogor Sugihartanto ditemui Jumat (20/1/2017).

(Baca juga: Stasiun KRL di Jabodetabek Dilengkapi Jalur Khusus Tunanetra)

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, jalur itu memandu penyandang disabilitas untuk berjalan memanfaatkan tekstur ubin.

Pola titik untuk peringatan berhenti, sedangkan pola garis untuk petunjuk agar jalan terus. Guiding block ini tak sembarangan dibuat.

Ada kontur standar yang diterapkan sehingga mudah dikenali oleh penyandang disabilitas. Dengan demikian, mereka diharapkan bisa jalan berdampingan dengan pejalan kaki pada umumnya.

"Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka (pada ubin pemandu dapat) diberi warna kuning atau jingga," demikian bunyi salah satu persyaratan dalam peraturan tersebut.

Adapun jalur-jalur yang harus dilengkapi dengan ubin bertekstur itu adalah jalur lalu-lintas kendaraan, di depan pintu masuk dan keluar menuju tangga, di depan pintu masuk dan keluar terminal transportasi umum, di pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan, serta di fasilitas publik menuju stasiun transportasi umum terdekat.

Pada dasarnya, Permen PU No. 30 Tahun 2006 ini dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2005.

Peraturan itu menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.

Belum tahu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com