JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme perekrutan pekerja harian lepas (PHL) tahun ini di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta berbeda dari tahun sebelumnya. Sejak tahun ini, perekrutan PHL dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, mengatakan dulu proses rekrutmen dikaitkan dengan UU Tenaga Kerja.
"Sebenarnya hampir sama, tapi dulu kan dikaitkan dengan UU tenaga kerja padahal ini kan harus melalui barang dan jasa karena tiap tahun harus diperbaharui kayak kontrak," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (23/1/2017).
Bambang mengatakan, PHL bukan pekerja yang terikat dengan UU Ketenagakerjaan. Gaji mereka juga beragam tergantung bobot pekerjaan yang mereka lakukan. Kontrak mereka diperbarui setiap tahun, bukan seperti pekerja yang berlaku seterusnya.
Bambang mengatakan itulah yang akhirnya membuat sistem perekrutan mereka menggunakan pengadaan jasa. Para PHL dinilai sebagai penyedia jasa.
"Setiap tahun kami buat kontrak baru," ujar Bambang.
Ketentuan ini tertulis di Surat Edaran Sekda DKI Jakarta nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan. Penyedia jasa yang dimaksud meliputi penangan prasara dan sarana umum (PPSU), PHL, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Meski demikian, pihak yang membuka perekrutan tetap SKPD terkait. Selain itu, PHL juga tidak bisa disamakan seluruhnya dengan PPSU.
Jenis pekerjaan yang dilakukan PHL tidak hanya penyapu jalan, tetapi juga jenis pekerjaan lain seperti sopir atau operator. Perekrutan PHL yang bertugas sebagai penyapu jalan kini sudah diserahkan kepada lurah di tiap wilayah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.