JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat Puadi mengatakan, pihaknya telah mengingatkan tim kampanye pasangan cagub-cawagub Agus, Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, untuk tidak melakukan bimbingan teknis (bimtek) atau kegiatan apa pun di sekolah.
Namun, tim kampanye Agus-Sylvi tetap melakukan bimtek calon saksi di sebuah sekolah di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1/2017).
"Pengawas lapangan kami di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah mengingatkan kalau aktivitas yang dilakukan di sekolah itu apa pun tidak boleh. Kami sudah melakukan tindakan preventif, ternyata dia (tim kampanye Agus-Sylvi) tetap melaksanakan," ujar Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2017).
Panwaslu khawatir bimtek yang dilakukan itu mengandung unsur kampanye. Padahal, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di sekolah.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Dia tetap melaksanakan bimtek saksi. Jadi bimtek saksi itu menurut kami dikhawatirkan mengarah ke kampanye," kata dia.
Pada Senin ini, Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil koordinator kecamatan tim kampanye Agus-Sylvi di Cengkareng yang mengadakan bimtek tersebut, yakni Mujang.
(Baca juga: Lakukan Bimtek di Sekolah, Tim Kampanye Agus-Sylvi Dipanggil Panwaslu)
Panwaslu Jakarta Barat juga memanggil kepala sekolah yang bersangkutan.
Setelah memanggil tim kampanye dan pihak sekolah, Panwaslu Jakarta Barat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan mengkaji dugaan pelanggaran yang terjadi.
Tim sentra gakkumdu akan mencari bukti-bukti dan memutuskannya pada Rabu (25/1/2017).
"Apakah pelaksanaan bimtek itu ada visi, misi, alat peraga kampanye, kemudian aktivitas apa. Dua hari sudah ada keputusan apakah setelah kami pelajari ada pelanggaran pidana atau administrasi atau yang lain," ucap Puadi.
Selain itu, tim sentra gakkumdu akan mengecek apakah pihak yang melakukan bimtek itu terdaftar secara resmi di KPU DKI Jakarta sebagai tim kampanye Agus-Sylvi atau tidak.
(Baca juga: Tim Agus-Sylvi Bantah Pemasang Stiker di Rumah Warga Relawannya)
Sanksi terkait penggunaan sekolah sebagai tempat kampanye tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 dan Pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 72 ayat 2 menyebutkan, kampanye di tempat sekolah dikenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan.
Sementara itu, Pasal 187 ayat 3 undang-undang tersebut mengatur soal ancaman sanksi pidana.
Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan pilkada, salah satunya kampanye di tempat sekolah, dipidana dengan pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp 100.000-Rp 1.000.000.