Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudahkah Pemasangan “Guiding Block” di Jakarta Sesuai Standar?

Kompas.com - 23/01/2017, 23:10 WIB
Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur pemandu atau guiding block di beberapa fasilitas publik di Jakarta dinilai belum memenuhi standar.

Anggota Dewan Pengurus Pusat Persatuan Tunanetra Indonesia (DPP Pertuni) Jonna Damanik menilai, hal ini terlihat dari masih adanya jalur yang terputus karena terhalang tiang listrik atau pohon. Ada pula yang pemasangan ubinnya terbalik.

“Kadang pemasangannya sudah benar dalam artian jalurnya lurus, tetapi di ujung trotoar dipasang tonggak (tiang) sehingga (jalur pemandu) tidak berguna,” ujar Jonna Damanik saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2017).

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena di Jakarta, fasilitas itu terkesan asal ada, atau tanpa memperhitungkan teknis pemasangannya.

(Baca juga: Apa Arti Jalur Kuning yang Biasa Terdapat di Terminal dan Stasiun?)

Ia pun menilai, saat ini pemasangan guiding block yang sudah memenuhi standar baru terjadi di Bandung.

Menurut Djoko, Bandung merupakan salah satu kota yang bisa dijadikan contoh untuk pemasangan guiding block  ini. Ia pun mengapresiasi hasil kerja Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

“Kebetulan Wali Kotanya orang teknik, jadi paham teknis. Sudah begitu tegas ketika melihat ada yang salah dengan pemasangannya, dia akan minta itu dibongkar ulang,” ujar Djoko.

Wali Kota, menurut Djoko, jadi ujung tombak pembangunan karena harus memahami betul wilayah yang dipimpin.

Maka dari itu, pemasangan yang benar dan salah, menurut dia, seharusnya jadi perhatian pemerintah wilayah.

“Kalau di Jakarta, yang saya lihat cukup baru dan bagus (fasilitas guiding block-nya) ada di Stasiun Juanda. Rapi (pemasangannya), dan cat juga belum terkelupas,” kata dia.


Djoko Setijowarno Jalur pemandung khusus penyandang disabilitas pada salah satu stasiun di Paris.
Sementara itu, di negeri lain, kata Djoko, Paris dan Beijing bisa dijadikan contoh. Saat ia berkunjung ke sana, fasilitas untuk penyandang disabilitas terpasang sesuai standar.

Para pejalan kaki lain pun tak terlihat menginjak jalur pemandu. Mereka berjalan dengan tertib sehingga fasilitas tersebut tepat fungsi.

Sudah diatur

Pada dasarnya, kata Djoko, pemasangan dan pengadaan fasilitas ini jelas diatur dalam peraturan menteri dan undang-undang.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 30 Tahun 2006, misalnya, mengatur tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Peraturan itu dibuat untuk melaksanakan peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 200.

Kedua aturan ini menyatakan bahwa bangunan gedung kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana diamanatkan memiliki fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas dan lanjut usia beraktivitas.

(Baca juga: Trotoar di Jakarta Tidak Ramah bagi Pejalan Kaki dan Penyandang Disabilitas)

Adapun soal teknis pemasangan juga sudah termasuk dalam peraturan itu. Setelah peraturan, kata Djoko, hal penting lainnya adalah sosialisasi.

“Masyarakat perlu disosialisasi juga (biar tahu fungsinya dan ikut menjaga). Asal tahu, banyak sekali yang mengira jalur pemandu itu sebagai variasi di trotoar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com