JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang oknum dari Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, terbukti melakukan pungutan liar terhadap pegawai harian lepas (PHL). Oknum tersebut memiliki jabatan sebagai kepala seksi sarana dan prasarana dan berinisial MS.
Informasi tersebut merupakan temuan dari tim pencari fakta perekrutan PHL di Jakarta.
"Kami sudah investigasi dan terbukti bahwa MS meminta uang Rp 400.000 terhadap masing-masing PHL," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal, ketika dihubungi, Senin (23/1/2017).
(Baca: Apa Perbedaan Perekrutan PHL Dulu dan Sekarang?)
Berdasarkan temuan tim pencari fakta, ada lima PHL yang dmintai uang oleh MS. Total uang yang diambil MS adalah sebesar Rp 2 juta.
Zainal menjelaskan, kelima PHL tersebut diimingi bisa melanjutkan kontrak jika membayar sejumlah uang tersebut.
Meski sudah memberi uang kepada MS, ternyata tidak semua PHL diterima kembali dan dilanjutkan kontraknya.
Zainal mengatakan ada satu orang yang tidak memenuhi syarat. Satu orang itu tidak bisa kembali bekerja meski sudah memberi uang kepada MS.
Zainal menegaskan Inspektorat tidak akan membiarkan praktik pungli terjadi. Pihaknya sudah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk melakukan pembebasan jabatan MS.
Tidak hanya itu, Inspektorat masih menelusuri aliran uang tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan oknum lain. Lurah, sekretaris lurah, hingga panitia perekrutan PHL sedang diperiksa.
"Sedangkan untuk uang Rp 2 juta yang dipungut MS, sudah dikembalikan kepada lima orang PHL itu," ucap Zainal.
(Baca: Ada Surat Edaran Sekda DKI, PHL 2017 Hanya Dikontrak Tiga Bulan)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.