JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah menjalani pemeriksaan terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah, Senin (23/1/2017).
Pemeriksaan Rizieq mendapat pengawalan dari para pendukungnya. Rizieq dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik soal kebenaran ceramahnya yang beredar di media sosial.
Rizieq membantah bahwa ceramah yang ditayangkan di FPI TV itu merupakan tuduhan atau fitnah terhadap pemerintah. Menurut Rizieq, apa yang dia ucapkan adalah kritik dan untuk mempertanyakan keputusan pemerintah mencetak logo Bank Indonesia yang dinilainya mirip gambar palu dan arit.
"Saya tidak memfitnah, saya tidak menuduh, saya berikan semua uang kertas cetakannya dan kita buktikan. Karena itu, tadi sudah saya sampaikan kepada para penyidik di keterangan terakhir, kami minta dengan hormat kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan kenapa ada ribuan, jutaan, alternatif dari bentuk rectoverso kok yang dipilih adalah pilihan gambar yang bisa memberikan persepsi di tengah masyarakat mirip logo palu arit. Ini kan membahayakan," kata Rizieq seusai pemeriksaannya di Mapolda Metro Jaya.
(Baca: Usai Diperiksa Polisi, Rizieq Minta Uang Rupiah Ditarik dari Peredaran)
Rizieq, yang ketika tiba di Mapolda Metro Jaya menyatakan keheranan mengapa ia diperiksa polisi, akhirnya keluar setelah empat jam diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Ketika keluar, Rizieq menunjukkan kepada wartawan selembar kertas yang berisi alternatif pencetakan logo Bank Indonesia. Rizieq telah menerima penjelasan bahwa logo BI tercetak seperti itu karena sistem rectoverso atau saling isi.
Sistem pengamanan yang digunakan BI sejak 2001 membuat gambar terlihat utuh ketika disinari. Rizieq pun meminta agar rupiah ditarik dan dicetak ulang dengan desain lain.
Adapun dalam ceramah yang membuat Rizieq dilaporkan oleh dua LSM dan seorang warga itu disebutkan terdapat gambar palu dan arit dalam lembaran uang rupiah.
Sebanyak 14 ahli dari pidana, bahasa, moneter, dan Bank Indonesia telah dimintai keterangan perihal kasus ini. Polisi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Artinya, ada tindak pidana dalam kasus ini. Soal tersangkanya, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan.
"Ya intinya bahwa kasus ini naik ke penyidikan dan kemudian kami sedang periksa beberapa saksi, saksi-saksi yang menentukan siapa saja tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
(Baca: Kata Rizieq Terkait Banyaknya Laporan terhadap Dirinya)
Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini. Argo mengatakan, karena UU ITE yang digunakan, pengunggah video juga akan diperiksa. Bisa juga, pasal tersebut diganti atau ditambah dengan pasal yang tidak berkaitan dengan UU ITE.
"Kami lihat fakta di lapangan, bisa ditambah pasalnya," kata Argo.