JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak awal 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk satuan petugas yang khusus menangani persoalan lingkungan di permukiman penduduk. Namanya petugas pemeliharaan prasana dan sarana umum (P3SU).
Gaji yang diterima petugas yang dikenal dengan nama "pasukan oranye" ini setara upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Memasuki tahun keduanya, kini besaran gaji yang diterima seorang pasukan oranye mencapai Rp 3,3 Juta, yang merupakan besaran UMP DKI 2017.
Penempatan pasukan oranye dilakukan per kelurahan. Jumlahnya 70 orang per tiap kelurahan. Mereka kemudian dibagi menjadi tujuh kelompok.
Seorang anggota pasukan oranye asal Kelurahan Jatinegara di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kristian (26), menjelaskan jam kerja mereka dibagi atas dua shift, yakni shift pagi pukul 07.00-15.00 dan shift sore pukul 15.00-23.00.
Setiap bulannya, ada satu kelompok yang bertugas untuk shift malam.
"Kalau lagi giliran shift malam, sebulan shift malam terus. Bulan depan baru yang lain," kata Kristian, saat ditemui Kompas.com, Senin (23/1/2017).
(Baca: Dulu Kurang Peminat, Kini "Pasukan Oranye" Diperebutkan)
Menurut Kristian, pasukan oranye bekerja 6 hari dalam sepekan. Khusus akhir pekan, sebagian bekerja pada hari Sabtu, sedangkan sebagian lagi pada hari Minggu.
"Tapi kalau misal ada kegiatan sekecamatan, semuanya masuk," ujar dia.
Saat ditemui, Kristian dan teman-teman kelompoknya tengah masuk shift malam. Mereka terlihat tengah membersihkan sampah-sampah di pinggir-pinggir jalan di wilayah Kelurahan Jatinegara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan