JAKARTA, KOMPAS.com — Tunjangan kinerja daerah (TKD) oknum PNS Kelurahan Pondok Labu yang terlibat pungli terhadap pegawai harian lepas (PHL) terancam diputus selama 3 tahun. Besar TKD itu lebih besar daripada pungli yang dia minta kepada PHL.
"Makanya saya bilang, dia dapat Rp 2 juta tetapi hilang ratusan juta," ujar Inspektorat DKI Jakarta Zainal, ketika dihubungi, Selasa (24/1/2017).
Zainal juga mengatakan besar TKD yang biasa diterima oknum tersebut tiap bulan juga lebih besar dari pungli Rp 2 juta yang diterima.
"Kalau TKD dia Rp 8 juta, dikalikan saja dengan 36 bulan," ujar Zainal.
Zainal mengatakan, oknum kelurahan itu melakukan pungutan liar untuk keperluan pribadinya sendiri. Tindakan tersebut terbongkar setelah salah seorang PHL melaporkan tindakan pungli tersebut.
Oknum Kelurahan Pondok Labu yang melakukan pungli memiliki jabatan sebagai kepala seksi sarana-prasarana dan berinisial MS. Informasi tersebut merupakan temuan dari tim pencari fakta perekrutan PHL di Jakarta. (Baca: Oknum Kelurahan Akui Lakukan Pungutan untuk Perpanjang Kontrak PHL)
MS meminta uang sebesar Rp 400.000 terhadap tiap-tiap PHL. Berdasarkan temuan tim pencari fakta, ada lima PHL yang dmintai uang oleh MS. Total uang yang diambil MS adalah Rp 2 juta.
Kelima PHL tersebut diiming-imingi bisa melanjutkan kontrak jika membayar sejumlah uang tersebut. Meski sudah memberi uang kepada MS, ternyata tidak semua PHL dikontrak kembali. Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat. Satu orang itu tidak bisa kembali bekerja meski sudah memberikan uang kepada MS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.