JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah spanduk pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rafia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Spanduk tersebut berisi kontrak politik antara Ahok-Djarot dan Partai Persatuan Pembangunan Kubu Djan Faridz.
Pada spanduk berlatar putih itu tercantum tujuh poin kesepakatan antara kedua pihak.
Di bagian paling atas spanduk tampak lambang empat partai politik pengusung Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Ada pula lambang PPP di antara lambang parpol pengusung.
Di bagian bawah spanduk, tercantum tulisan kontrak politik serta tanda tangan Djan Faridz dan Sekjen PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama.
Sementara itu, pada bagian pihak kedua, tercantum tanda tangan Ahok dan Djarot, lengkap dengan materai Rp 6.000.
(Baca juga: Ada Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon)
Pantauan Kompas.com, di samping spanduk tersebut terdapat bendera Barisan Relawan Basuki-Djarot, Bara Badja, yang juga dipasang di tiang listrik.
Tidak jauh dari tiang listrik itu juga ada desain spanduk Ahok-Djarot yang lain yang dipasang di pagar seng pembatas rel kereta.
Spanduk tersebut bergambar Ahok-Djarot dengan latar berwarna merah dan kotak-kotak.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, alat peraga kampanye, termasuk spanduk, dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.