JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah spanduk pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dipasang di antara tiang listrik menggunakan tali rafia di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).
Spanduk tersebut berisi kontrak politik antara Ahok-Djarot dan Partai Persatuan Pembangunan Kubu Djan Faridz.
Pada spanduk berlatar putih itu tercantum tujuh poin kesepakatan antara kedua pihak.
Di bagian paling atas spanduk tampak lambang empat partai politik pengusung Ahok-Djarot, yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Ada pula lambang PPP di antara lambang parpol pengusung.
Di bagian bawah spanduk, tercantum tulisan kontrak politik serta tanda tangan Djan Faridz dan Sekjen PPP Kubu Djan, Dimyati Natakusumah, sebagai pihak pertama.
Sementara itu, pada bagian pihak kedua, tercantum tanda tangan Ahok dan Djarot, lengkap dengan materai Rp 6.000.
(Baca juga: Ada Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi dan Anies-Sandi yang Dipasang di Pohon)
Pantauan Kompas.com, di samping spanduk tersebut terdapat bendera Barisan Relawan Basuki-Djarot, Bara Badja, yang juga dipasang di tiang listrik.
Tidak jauh dari tiang listrik itu juga ada desain spanduk Ahok-Djarot yang lain yang dipasang di pagar seng pembatas rel kereta.
Spanduk tersebut bergambar Ahok-Djarot dengan latar berwarna merah dan kotak-kotak.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, alat peraga kampanye, termasuk spanduk, dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu.
Tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye yakni tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Salah satu sarana dan prasarana publik itu adalah tiang listrik. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan memberitahukan adanya pemasangan spanduk dan bendera tersebut kepada Panwaslu.
"Ibu tindak lanjuti ke Panwas Kota," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Pusat M Halman Muhdar menyatakan bahwa spanduk tersebut tidak sesuai dengan aturan dalam PKPU.