JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berencana memanggil sejumlah ahli terkait kasus penyebutan adanya gambar palu arit di lembaran uang rupiah.
Polisi sebelumnya telah memeriksa terlapor yaitu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin (23/1/2017).
"Nanti ada beberapa nama yang tidak bisa saya sebutkan akan kami panggil, ada di beberapa berita acara saksi yang menyebutkan nama itu," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
(Baca: Rizieq Shihab Resmi Dilaporkan Terkait Uang Bergambar Palu Arit)
Argo mengatakan, rencananya akan ada tiga hingga lima saksi lagi yang harus dimintai keterangannya sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa ahli yang telah dimintai keterangan sebelum pemeriksaan Rizieq antara lain Direktur di Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), ahli teknologi informasi dari Kominfo, hingga ahli pidana.
"Penyidik sedang evaluasi, akan kami lihat siapa saja yang dipanggil kembali untuk melengkapi kasus ini sehingga nanti akan bisa dengan tepat dan segera, siapa tersangkanya dalam penyidikan ini," kata Argo.
(Baca: Diperiksa, Rizieq Mengaku Pertanyakan "Rectoverso" Mirip Palu Arit)
Rizieq dilaporkan atas ucapannya yang menyebut logo BI di pecahan uang cetakan lama dan baru bergambar palu arit. Dia dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang penyebaran informasi berunsur kebencian berdasarkan SARA dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).