TANGERANG, KOMPAS.com - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, menyebutkan pihak berwenang masih menghitung sisa masa hukumannya setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017) lalu. Dari hitungan tersebut, nanti akan didapat berapa masa hukuman yang masih harus dijalani.
"Kan ada hitung-hitungannya. Dengan dikurangi enam tahun, berarti (sisa) 12 tahun. SK PB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) saya harus diubah. Diubah dalam artian bebas murni, tidak terikat bersyarat itu, sejak kapan. Ini sedang dihitung-hitung, makanya saya tanya ke sini," kata Antasari kepada Kompas.com saat ke Lapas Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Menurut dia, dari perhitungan sementara, seharusnya grasi enam tahun dari Presiden Jokowi menutup semua masa hukumannya per tahun ini.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Antasari juga sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sejak tahun 2010, total remisi yang dia peroleh adalah empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani sebanyak 12 tahun.
"Kalau dari hitungannya, harusnya sudah selesai tahun ini. Tapi bulannya bulan apa sedang dihitung," kata Antasari.
Meski begitu, Antasari mengaku bersyukur atas grasi dari Presiden. Dia berharap, pengalamannya selama menjalani masa hukuman bisa bermakna bagi dirinya, keluarganya, dan orang Indonesia pada umumnya.
"Dan jangan ada lagi kasus seperti saya," kata Antasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.