TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Lapas Tangerang Arpan masih menunggu kabar lebih lanjut dari jaksa guna menindaklanjuti pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo untuk terpidana Antasari Azhar. Nantinya, pengurangan masa hukuman dari grasi disesuaikan dengan total perhitungan masa pidana Antasari.
"Nanti kami lihat, berapa dia dapatkan keputusan grasi itu. Mundurnya berapa. Setelah putusan itu terbit resmi, kami ikuti mekanismenya," kata Arpan kepada Kompas.com di Lapas Tangerang, Rabu (25/1/2017).
Arpan menjelaskan, jaksa berperan sebagai eksekutor jika ada grasi dari Presiden. Setelah jaksa mengeksekusi putusan grasi tersebut, dilanjutkan dengan rekomendasi kepada pihak lapas untuk mengubah Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Antasari.
Antasari telah menjalani masa bebas bersyarat sejak 10 November 2016 lalu. Adapun Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Antasari juga sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh adalah empat tahun enam bulan.
Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani sebanyak 12 tahun. Grasi dari Presiden Jokowi untuk Antasari adalah pengurangan masa hukuman sebanyak enam tahun. (Baca: Menkumham: Ada "Sesuatu" dalam Kasus Antasari Azhar)