Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Jaksel Beri Penjelasan soal Status Bebas Murni Antasari Azhar

Kompas.com - 26/01/2017, 13:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin memastikan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinyatakan selesai menjalani 18 tahun masa hukuman setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017).

Hal itu dituturkan Sarjono ketika berada di Lapas Tangerang bersama Antasari pada Kamis (26/1/2017) siang.

"Status beliau kan saat ini selaku terpidana menjalani pembebasan bersyarat. Dengan adanya putusan grasi yang dikabulkan Bapak Presiden, maka otomatis dalam perhitungan itu dia menjadi bebas murni," kata Sarjono.

Ditekankan Sarjono, bebas murni yang dimaksud bukan dalam artian Antasari tidak terbukti dalam melakukan tindak pidananya, tetapi bebas murni karena dia keluar secara murni dari pembebasan bersyarat.

Pihak Kejari Jaksel bersama Antasari tengah mengurus proses administrasi penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) Antasari dengan pihak Lapas Tangerang. Antasari akan dinyatakan bebas murni setelah pihak lapas menyurati Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Rencananya, surat akan diberikan pada Jumat (27/1/2017) esok. Secara terpisah, Kepala Lapas Tangerang Arpan menguraikan pihaknya sudah bersinergi dengan Kejari Jaksel dan Bapas. (Baca: Setelah Kabulkan Grasi, Jokowi Undang Antasari ke Istana)

Antasari resmi dilepas oleh lapas setelah SK PB terbit pada 10 November 2016, di mana Antasari dinyatakan sebagai terpidana yang menjalani masa bebas bersyarat.

"Sejak saat itu, secara fisik maupun administrasi, (Antasari) telah dilimpahkan ke Bapas selaku petugas pembimbing dan Kejaksaan selaku petugas pengawas. Tapi dengan turunnya grasi enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman menjadi 12 tahun, ini ada penyesuaian kembali," tutur Arpan.

Ketika dipastikan Antasari menyelesaikan masa hukumannya setelah dikurangi dengan grasi, Bapas akan mengeluarkan surat penghentian pembimbingan dan Kejari Jaksel akan mengeluarkan surat penghentian pengawasan.

Kompas TV Perjalanan Panjang Kasus Hukum Antasari Azhar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com