Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netralitas PNS dan Klaim soal 7 Kepala Dinas Siap Menangkan Agus-Sylvi

Kompas.com - 27/01/2017, 06:51 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabar mengejutkan diungkapkan Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta, Ahmad Muslim, yang mengklaim ada tujuh kepala dinas Pemprov DKI Jakarta siap memenangkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Ada tujuh kepala dinas Pemprov DKI yang menghadap ketua DPW PKB DKI (Hasbiallah Ilyas) untuk memenangkan Agus-Sylvi," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/1/2017).

(Baca: PKB DKI: Ada 7 Kepala Dinas di Pemprov DKI Siap Menangkan Agus-Sylvi)

Pernyataan Ahmad mengejutkan karena aparat sipil negara seperti PNS tidak boleh terlibat dalam politik.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sering mengingatkan agar PNS bersikap netral pada Pilkada DKI 2017. Bukan hanya PNS, mereka yang berstatus pekerja harian lepas (PHL) Pemprov DKI Jakarta juga dituntut netral.

Sumarsono diketahui pernah memberi skors kepada PHL yang terbukti ikut kampanye salah satu pasangan calon.

Kewajiban untuk netral diperkuat lewat surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Mei 2016, ada empat poin yang ditekankan Saefullah.

Pertama, PNS diminta menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta melakukan pembinaan kepada seluruh PNS/CPNS di lingkungan instansinya masing-masing.

Pada poin ketiga, Saefullah menyatakan bentuk netralitas ditunjukkan dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; serta tidak menggunakan anggaran daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Pada poin terakhir, Saefullah menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat edarannya, Saefullah menyebut ketentuan yang diaturnya itu mengacu pada pasal 87 ayat 4 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Agustus 2015 tentang netralitas PNS; dan Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 22 Juli 2015 tentang netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pilkada Serentak 2015.

Dinilai hanya klaim dan propaganda

Sumarsono tidak percaya informasi ada tujuh kepala dinas di DKI Jakarta yang berpihak pada salah satu pasangan cagub-cawagub. Menurut dia, informasi itu hanya klaim sepihak dari PKB DKI Jakarta.

"Mau 8, 10, mau 30 kadis yang siap (memenangkan), itu saya kira masing-masing boleh klaim, silakan. Tetapi, saya tegaskan kadis dan jajaran SKPD se-Provinsi DKI netral," ujar Sumarsono.

Dia bahkan menilai klaim tersebut sekadar propaganda atau seperti pedagang yang sedang mempromosi produknya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com