JAKARTA, KOMPAS.com - KPUD DKI Jakarta bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi (rakor) secara tertutup pada Jumat (27/1/2017) siang. Tujuan rakor digelar salah satunya untuk mencocokkan data 24.000 orang di luar database kependudukan DKI Jakarta.
"Fokus kami sekarang pada data 24.000 orang yang tidak ada di database kependudukan DKI dan belum rekam E-KTP. Jadi, ini masih abu-abu, mereka warga DKI apa bukan," kata komisioner KPUD DKI Jakarta Moch Sidik kepada Kompas.com, Jumat siang.
Adapun berdasarkan data terakhir Dinas Dukcapil DKI, ada sekitar 77.000 warga DKI yang belum merekam E-KTP atau KTP elektronik.
Terkait dengan data 24.000 orang tadi, menurut Sidik, bisa saja ada di luar 77.000 warga DKI yang belum rekam, di dalam 77.000, atau sebagian beririsan dengan 77.000 warga DKI yang belum rekam tadi.
Semua data itu akan dicek dan dikombinasikan sehingga nantinya akan diketahui mana yang betul warga DKI dan mana yang bukan. Proses pencocokkan dalam rangka memastikan data pemilih ini akan berlangsung setiap hari sampai pada saat pencoblosan tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman mengatakan, masih ada 77.384 warga DKI Jakarta yang belum merekam data untuk E-KTP atau KTP elektronik. Menuru dia, salah satu kendala mengapa masih banyak yang belum rekam karena banyak di antara mereka yang berada di luar Jakarta. (Baca: 77.384 Penduduk Jakarta Belum Lakukan Perekaman E-KTP)
Nur pun mengimbau mereka untuk segera merekam E-KTP. Perekaman E-KTP adalah syarat agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Warga yang telah merekam E-KTP bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil melalui kepala satuan pelaksana administrasi dan kependudukan di kelurahan.
Surat keterangan itulah yang ditunjukkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) agar warga DKI bisa menggunakan hak pilihnya. (Baca: Mereka yang Belum Terdaftar dalam DPT Tetap Bisa Memilih dengan Cara Ini)