Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Agus Menanyakan Kebijakan Diskresi Ahok

Kompas.com - 27/01/2017, 22:35 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilih satu Agus Harimurti Yudhoyono mempertanyakan sejumlah kebijakan diskresi yang diambil calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agus mencontohkan salah satu diskresi terkait koefisien lahan bangunan (KLB). Dia menyebut dalam diskresi KLB itu jika ada pengembang membangun sebuah gedung dan melebihi KLB yang ditentukan, maka hal itu masuk ke dalam kompensasi dan bisa digunakan tanpa melalui kas negara.

Agus menanyakan apakah kebijakan yang dilakukan Ahok bertentangan dengan upaya pembangunan birokrasi yang akuntabel.

"Ini saya bertanya apakah prinsip seperti ini bertentangan dengan upaya membangun birokrasi yang akuntabel dan tentunya bertanggung jawab. Tolong dijelaskan sehingga bisa jelas semuanya di sini," kata Agus dalam debat kedua di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2016).

Ahok mengatakan paham mengenai Undang-undang diskresi karena Ahok merupakan mantan anggota DPR RI Komisi II yang ikut serta dalam membuat Undang-undang itu.

Ahok menjelaskan, di Jakarta terdapat peraturan daerah yang isinya jika sebuah kawasan dilintasi transportasi massal berbasis rel, maka KLB diizinkan untuk ditinggikan.

"Kalau tidak maka dia tidak boleh naikkan. Anda mau teriak mau bayar Rp 1 triliun pun tidak bisa karena ada perda yang mengatur," ujar Ahok.

Ahok menjelaskan, tidak ada peraturan yang mengizinkan dalam Undang-undang administrasi menerima uang tunai ke dalam APBD. Untuk itu, Ahok menggunakan kontribusi tambahan dengan dasar perjanjian kerja sama.

Ahok mengatakan telah menerima Rp 3,8 triliun kontribusi tambahan berbentuk komitmen. Komitmen yang dimaksud ialah membangun infrastruktur.

Ahok mencontohkan pembangunan kawasan Semanggi. Pembangunan Semanggi senilai Rp 400 miliar, kata Ahok merupakan kontribusi pihak yang hendak menaikkan bangunan di sekitar Semanggi.

Adapun kawasan Semanggi bisa ditinggikan karena dilewati MRT. Pencatatan kontribusi dilakukan menggunakan perusahaan penilai.

"Jadi ini sangat jelas tetap berdasarkan good governance dan transparansi marena itu moto kami, BTP," ujar Ahok.

Menanggapi pernyataan Ahok, calon wakil gubernur DKI pasangan Agus, Sylviana Murni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 3 dan Ayat 6, penerimaan daerah dan alokasi anggaran daerah harus masuk ke dalam APBD yang disepakati bersama antara gubernur dan DPRD DKI. Adapun Sylviana menyoroti hubungan Ahok dan DPRD DKI yang dinilai tidak harmonis.

"Ini namanya pembangunan non-budgeter artinya ini sudah tidak boleh lagi dalam Undang-undang dan harus dipertanggungjawabkan dan DPRD harus mengetahu hal ini bukan one man show," ujar Sylviana.

Ahok lalu menilai apa yang disampaikan Sylviana merupakan hal berbeda.

"Kalau itu ada masalah pasti sudah ada temuan kenap tidak ada temuan karena memang ini boleh. Yang enggak boleh sumbangan kami terima uang tidak ada dasarnya," ujar Ahok.

"Kebetulan saya jadi bupati dan anggota DPRD, saya kuasai sekali UU Keuangan daerah berbasis kinerja. Mungkin Bu Sylvi salah satu yang kurang mempelajari UU berbasis kinerja tadi," ujar Ahok.

Kompas TV AHY: Ketimpangan Meningkat, Daya Beli Menurun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com