Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla dan Sabu

Kompas.com - 30/01/2017, 16:19 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh orang pengedar narkoba. Enam orang ditangkap di dua tempat di Jakarta dan empat orang lainnya ditangkap di Asahan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, dari sepuluh tersangka, tiga orang ditembak polisi karena melakukan perlawanan. Satu pelaku berinisial BT yang ditembak di Sumatera Utara meninggal dunia.

"Kami kembangkan ke arah Sumatera Utara tanggal 26 (Januari), di sana kami berhasil mengungkap empat pelaku. Yang ditindak tegas satu, akhirnya meninggal dunia karena akan menabrak petugas," ujar Roycke, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Senin (30/1/2017).

Selain sepuluh pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang menjadi DPO.

Roycke menuturkan, polisi mulanya menangkap empat orang tersangka berinisial FR, AV, LA, dan DC, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (AD), Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorilla.

"Sekarang yang lagi in tembakau gorilla, ini salah satu jenis narkotika juga, kami menyita 1,8 kilogram dari rangkaian operasi yang kami laksanakan," kata Roycke.

(Baca: BNN Sebut Peredaran Narkoba "Gorilla" Libatkan Jaringan Internasional)

Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian menyelidiki kembali dan mendapatkan informasi ada jaringan narkoba dari Sumatera Utara yang akan memasukkan sabu ke wilayah Jakarta Barat.

Anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto langsung menuju Sumatera Utara dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, termasuk BT yang ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ketiga tersangka lainnya berinisial AY, RA, dan ES.

Dari tersangka yang ditangkap di Medan, polisi mengamankan barang bukti sabu 6,8 kilogram. Dari Medan, polisi kembali mengembangkan penyelidikan.

"Didapat informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Jakarta Barat. Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AS dan AD," ucap Roycke.

(Baca: Media Sosial Jadi Wadah Peredaran Tembakau Gorilla?)

Dari kedua tersangka yang ditangkap di Tegal Alur, Jakarta Barat, polisi menyita 450 gram sabu dan 600 butir happy five (H-5).

Menurut Roycke, para pelaku menjual narkotika secara online melalui Instagram. Pembayaran juga dilakukan dengan sistem transfer.

"Mereka jual ke kampus-kampus, ke kelompok-kelompok yang memang suka dengan barang ini. Jualnya di Instagram, dia langsung sebut di Instagramnya Gorilla," tutur Roycke.

Sepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka yang ditangkap dengan barang bukti gorilla dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka yang ditangkap dengan barang bukti H-5 dikenakan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman yang dijerat untuk pelaku yaitu humuman lima tahun penjara dan/atau seumur hidup," ucap Roycke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com