Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakbar Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla dan Sabu

Kompas.com - 30/01/2017, 16:19 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh orang pengedar narkoba. Enam orang ditangkap di dua tempat di Jakarta dan empat orang lainnya ditangkap di Asahan, Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, dari sepuluh tersangka, tiga orang ditembak polisi karena melakukan perlawanan. Satu pelaku berinisial BT yang ditembak di Sumatera Utara meninggal dunia.

"Kami kembangkan ke arah Sumatera Utara tanggal 26 (Januari), di sana kami berhasil mengungkap empat pelaku. Yang ditindak tegas satu, akhirnya meninggal dunia karena akan menabrak petugas," ujar Roycke, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Senin (30/1/2017).

Selain sepuluh pelaku yang telah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang menjadi DPO.

Roycke menuturkan, polisi mulanya menangkap empat orang tersangka berinisial FR, AV, LA, dan DC, di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (AD), Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tembakau gorilla.

"Sekarang yang lagi in tembakau gorilla, ini salah satu jenis narkotika juga, kami menyita 1,8 kilogram dari rangkaian operasi yang kami laksanakan," kata Roycke.

(Baca: BNN Sebut Peredaran Narkoba "Gorilla" Libatkan Jaringan Internasional)

Setelah penangkapan tersebut, polisi kemudian menyelidiki kembali dan mendapatkan informasi ada jaringan narkoba dari Sumatera Utara yang akan memasukkan sabu ke wilayah Jakarta Barat.

Anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto langsung menuju Sumatera Utara dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya, termasuk BT yang ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Ketiga tersangka lainnya berinisial AY, RA, dan ES.

Dari tersangka yang ditangkap di Medan, polisi mengamankan barang bukti sabu 6,8 kilogram. Dari Medan, polisi kembali mengembangkan penyelidikan.

"Didapat informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi di wilayah Jakarta Barat. Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial AS dan AD," ucap Roycke.

(Baca: Media Sosial Jadi Wadah Peredaran Tembakau Gorilla?)

Dari kedua tersangka yang ditangkap di Tegal Alur, Jakarta Barat, polisi menyita 450 gram sabu dan 600 butir happy five (H-5).

Menurut Roycke, para pelaku menjual narkotika secara online melalui Instagram. Pembayaran juga dilakukan dengan sistem transfer.

"Mereka jual ke kampus-kampus, ke kelompok-kelompok yang memang suka dengan barang ini. Jualnya di Instagram, dia langsung sebut di Instagramnya Gorilla," tutur Roycke.

Sepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka yang ditangkap dengan barang bukti gorilla dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka yang ditangkap dengan barang bukti H-5 dikenakan Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman yang dijerat untuk pelaku yaitu humuman lima tahun penjara dan/atau seumur hidup," ucap Roycke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com