JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Dahliah Umar menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (31/1/2017).
Keduanya akan bersaksi dalam sidang hari ini. Adapun Ma'ruf Amin maupun Dahliah tiba di Gedung Kementan dalam waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 08.30 WIB.
(Baca juga: Tim Kuasa Ahok Anggap Penting Kehadiran Saksi Warga Kepulauan Seribu )
Ma'ruf menolak berkomentar banyak mengenai apa yang akan dia kemukakannya dalam sidang nanti. "Saya hanya sebagai saksi," ujar dia.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Dahliah mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan lembaga negara, ia merasa wajib hadir dalam persidangan ini. Dia akan memberikan keterangan sesuai apa yang dibutuhkan majelis hakim.
"Sebagai warga negara yang baik apalagi mewakili lembaga negara Komisi Pemilihan Umum, yang mungkin kesaksian kami penting untuk persidangan. Kami akan menyampaikan apa pun yang dibutuhkan dari kesaksian KPU dari proses tersebut," ucap Dahliah.
Sidang ke-8 ini akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari saksi.
(Baca juga: Kuasa Hukum Ahok Minta Saksi yang 3 Kali Mangkir untuk Dipanggil Paksa)
Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.