JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, selalu diwarnai aksi unjuk rasa. Para peserta aksi tersebut berasal dari massa yang pro-Ahok dan kontra Ahok.
Jumlah massa peserta aksi tersebut makin lama makin berkurang. Jika pada sidang-sidang sebelumnya massa memenuhi dua ruas Jalan RM Harsono, pada sidang kedelapan hari ini, Selasa (31/1/2017), massa hanya memadati satu ruas jalan.
Adapun di satu ruas jalan lainnya hanya terlihat beberapa orang sedang duduk-duduk di sparator jalur transjakarta. Pemandangan ini terlihat di kubu pro-Ahok ataupun kontra Ahok.
Untuk massa pro-Ahok, mereka mayoritas menggunakan baju kotak-kotak. Di barisan massa tersebut terdapat ada dua mobil komando. Sesekali, lagu-lagu diputarkan dari mobil komando tersebut. Saat lagu-lagu itu diputarkan, beberapa massa terlihat berjoget.
Selain memutarkan lagu, mobil komando itu juga sesekali digunakan oleh perwakilan massa untuk berorasi. Dalam orasinya, mereka meminta agar Ahok dibebaskan dalam tuduhan penodaan agama.
Sementara itu, massa yang kontra Ahok terlihat mayoritas mengenakan pakaian serba putih. Mereka juga membawa sejumlah bendera. Ada tiga mobil komando yang digunakan massa tersebut.
Di sisi kiri ada dua mobil komando yang digunakan untuk melakukan orasi. Sementara itu, satu mobil komando yang berada di sisi kanan terlihat tidak digunakan.
Dalam menyampaikan orasinya, perwakilan massa kontra Ahok meminta agar calon gubernur petahana itu diproses hukum. Ia juga meminta pihak kejaksaan menahan Ahok.
"Saya dari Depok. Kami umat Islam akan kawal terus sidang Ahok ini," ujar Jupri (27), salah satu anggota dari massa kontra Ahok, saat ditemui di lokasi.
Jupri mengatakan, ia sudah tiba di lokasi sejak pukul 08.00 WIB. Ia datang bersama teman-temannya yang lain menggunakan sepeda motor.
Kendaraan tersebut diletakkan, baik di sisi massa pro Ahok maupun massa kontra Ahok. Kedua massa tersebut juga ditempatkan di lokasi yang berbeda. Jarak antara massa pro dan kontra Ahok berkisar 500 meter.
Mereka juga saling dibatasi oleh kawat berduri yang dibentangkan di kedua ruas Jalan RM Harsono. Pukul 10.45, gerimis membasahi lokasi. Namun, hal itu tidak membuat mereka mundur.
Tak hanya itu, polisi juga menutup kedua ruas Jalan RM Harsono. Kendaraan pribadi ataupun transjakarta tidak diperkenankan melintasi jalan tersebut.
Sidang ke-8 ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang ini mendengarkan keterangan dari saksi. Rencananya, ada lima saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim, dan Sahbudin alias Deni.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.