JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilanjutkan untuk mendengar kesaksian dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar, Selasa (31/1/2017).
Dahliah merupakan saksi kedua yang mulai memberi kesaksian sekitar pukul 16.30. Sebelumnya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin memberi kesaksian mulai pukul 09.00-16.00.
(Baca: Komisi Hukum MUI Sebut Jaksa dan Hakim Sidang Ahok Tidak Manusiawi)
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat akan mengajukan Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor untuk memberi kesaksian terlebih dulu.
Hanya saja, tim kuasa hukum Ahok meminta Dahliah untuk bersaksi terlebih dulu dengan pertimbangan, Dahliah merupakan perempuan.
Selain itu, kuasa hukum Ahok berjanji tidak akan banyak bertanya kepada Dahliah. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyepakati permintaan kuasa hukum Ahok.
"Ini bukan karena perempuan ya. Tapi dari pihak penasihat hukum sudah berjanji untuk tidak lama-lama. Setelah itu baru Ibnu Baskoro yang akan bersaksi," kata Dwiarso, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Selain Dahliah dan Ma'ruf, ada tiga saksi yang akan bersaksi. Yakni Ibnu Baskoro, dan dua warga sipil dari Kepulauan Seribu.
(Baca: Suara Ahok Bergetar Ketika Bantah Satu Per Satu Kesaksian Ketua MUI)